OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas

- 29 Juni 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi platform ilegal.
Ilustrasi platform ilegal. /Pixabay/Fathromi Ramdlon

OJK Siapkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL)

OJK telah menyiapkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending

OJK Siapkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending, OJK Update, 24 Juni 2021.

OJK bersama Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal.

Baca Juga: Kebiasaan Sederhana yang Dapat Picu Gangguan Kecemasan, Termasuk Selalu Online

Menurut informasi dari OJK, sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech lending ilegal berhasil ditindak.

"Agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal, OJK tengah melakukan upgrading sistem pengawasan, salah satunya dengan membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi," ujar Riswandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: OJK


Tags

Terkait

Terkini

x