OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas

- 29 Juni 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi platform ilegal.
Ilustrasi platform ilegal. /Pixabay/Fathromi Ramdlon

"Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu," tulis akun @ojkindonesia.

Berikut 7 ciri pinjol ilegal:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalu SMS spam;

2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman;

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari;

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tidak sesuai kesepakatan;

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar;

Baca Juga: Pendataan Online Calon Penerima Vaksin Usia di Atas 18 Tahun oleh Dinkes Surabaya

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan;

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: OJK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x