"Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu," tulis akun @ojkindonesia.
Berikut 7 ciri pinjol ilegal:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalu SMS spam;
2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman;
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari;
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tidak sesuai kesepakatan;
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar;
Baca Juga: Pendataan Online Calon Penerima Vaksin Usia di Atas 18 Tahun oleh Dinkes Surabaya
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan;
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.