NIK Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Coba Cara Ini!

- 9 April 2021, 18:48 WIB
tampilan laman eform.bri.co.id/bpum jika nomor yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima
tampilan laman eform.bri.co.id/bpum jika nomor yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima /

MEDIA JAWA TIMUR - Kabar baik untuk pelaku usaha mikro di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Hal ini disampaikan Kemenkop UKM melalui laman instagram resminya pada Kamis, 08 April 2021.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Bantah Tudingan Keluarga Presiden Jokowi Akan Kelola TMII, Moeldoko: Itu Pemikiran Primitif

Dengan penambahan itu, maka Kemenkop UKM menargetkan 24 juta penerima BPUM tahun ini. 

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," jelas Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Kamis, 01 April 2021 yang lalu sebagaimana dikutip dari Antara. 

Diketahui pada tahun 2020 yang lalu, pemerintah telah menyalurkan BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Pada tahun 2021 ini, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Update Daftar Harga HP OPPO Terkini April 2021, Spesifikasi Bagus Mulai Satu Jutaan

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub


Tags

Terkait

Terkini

x