MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang akan ditempatkan di lima lokasi.
Wilayah tersebut adalah untuk masing-masing daerah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung pada Senin, 6 September 2021.
Bagi pemilik SIM di lima kawasan tersebut dan masa berlakunya hampir habis, bisa menikmati layanan SIM Keliling yang diberikan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Berakhir, APM Tempuh Strategi untuk Pertahankan Angka Penjualan
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani permohonan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Sementara, syaratnya yakni membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Land Rover Pasarkan Defender V8 Bond Edition Hanya 300 Unit Saja dengan Fitur Menarik 007
Harga tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.