MEDIA JAWA TIMUR - Komite Disiplin PSSI menggelar sidang pada tanggal 12, 18 dan 20 Januari 2022 untuk menentukan sanksi kepada pemain yang dinilai melakukan pelanggaran.
Dari sidang ini diketahui ada 8 pemain dan juga tim yang melakukan pelanggaran di beberapa kejuaraan yang digelar, dan kemudian menerima sanksi masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan hasil Sidang Komite Disiplin PSSI tersebut telah diumumkan melalui situs resmi PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) pada 27 Januari 2022 hari ini, sebagai berikut:
1. Pemain Persijap Jepara, Sdr. Crah Eka Angger Iswanto
- Nama kompetisi: Liga 2
- Pertandingan: Persijap vs Hizbul Wathan
- Tanggal kejadian: 27 September 2021
- Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey dengan nomor punggung yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan secara resmi
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
2. Pemain Borneo FC, Sdr. Kei Hirose
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Borneo FC vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 8 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain. Bertindak kasar atau menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000
Baca Juga: Shin Tae Yong Dikritik Haruna Soemitro Tak Sesuai Ekspektasi, Sekjen PSSI Telah Pastikan Posisinya
3. Pemain Persija Jakarta, Sdr. Riko Simanjuntak
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 11 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitasnya di bagian punggung belakang jersey yang dipakai
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
4. Tim Persija Jakarta