Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: Oktober dan November Tidak Ada Tanggal Merah Selain Minggu

- 12 Oktober 2022, 07:00 WIB
Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023, Oktober dan November hanya miliki tanggal merah di hari Minggu
Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023, Oktober dan November hanya miliki tanggal merah di hari Minggu /Pixabay/Tumisu/

MEDIA JAWA TIMUR - Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023 baru saja diterbitkan oleh pemerintah pada 11 Oktober 2022, kemarin.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan terdapat 24 hari libur sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Rangkaian HUT Ke 71 Kabupaten Kulon Progo: Hari Ini 12 Oktober 2022 Ada Ziarah, Kirab Budaya, dan Pentas Seni

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir, dikutip Mediajawatimur.com dari Sekretariat Presiden.

Direntet dari Januari hingga Desember 2023, terdapat dua bulan yang tidak memiliki tanggal merah hari libur nasional maupun cuti bersama.

Libur diawali pada awal tahun yaitu perayaan Tahun Baru 2023 Masehi, dilanjutkan Tahun Baru Imlek pada bulan yang sama. 

Baca Juga: 3 Konser K-Pop yang Siap Hadir Mulai November 2022 hingga Awal 2023: Ada Pentagon, Astro, hingga BLACKPINK

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

x