MEDIA JAWA TIMUR - Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2023 baru saja diterbitkan oleh pemerintah pada 11 Oktober 2022, kemarin.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan terdapat 24 hari libur sepanjang tahun 2023.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir, dikutip Mediajawatimur.com dari Sekretariat Presiden.
Direntet dari Januari hingga Desember 2023, terdapat dua bulan yang tidak memiliki tanggal merah hari libur nasional maupun cuti bersama.
Libur diawali pada awal tahun yaitu perayaan Tahun Baru 2023 Masehi, dilanjutkan Tahun Baru Imlek pada bulan yang sama.