MEDIA JAWA TIMUR - Telah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka teragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota sipil dan tiga tersangka dari polri.
Tersangka dari sipil di antaranya Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno dari anghota sipil.
Sementara, tiga tersangka dari kepolisian, ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Namun, pada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mapolda Jawa Timur, hanya dihadiri 5 tersangka. Direktur Utama LIB akan menghadiri panggilan besok, 12 Oktober 2022.
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
Dedi tidak mengungkapkan alasan kenapa pemeriksaan Direktur Utama LIB berbeda dari tersangka lainnya.