Polda Jateng Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga, Omzet Puluhan Juta per Hari

- 20 Agustus 2022, 22:00 WIB
Foto ilustrasi: Tim gabungan Polres Purbalingga bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat judi online beromzet puluhan juta rupiah per hari.
Foto ilustrasi: Tim gabungan Polres Purbalingga bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat judi online beromzet puluhan juta rupiah per hari. /Foto : Pixabay/

 

 

MEDIA JAWA TIMUR - Tim gabungan Polres Purbalingga bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat judi online.

Penggerebekan markas judi online jaringan Kamboja di kecamatan Bojongsari, Purbalingga pada Jumat, 19 Agustus 2022 malam.

Dalam operasi tersebut ditetapkan 6 orang menjadi tersangka berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43).

Baca Juga: Gubernur Jatim, Khofifah Ucap Belasungkawa atas Kepergian Hermanto Dardak, Ayah dari Emil Dardak

"Dan pada prinsipnya, saya sampaikan kepada yang mungkin selama ini melaksanakan bisnis semacam ini (perjudian), prinsip dari Polda Jawa Tengah khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Jateng minggir ra minggir tak tabrak," kata Kombes Pol Djuhandhani dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dikutip mediajawatimur.com dari unggahan twitter/@poldajateng_.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan pemberi modal, dan ada juga yang memasarkan sendiri.

Omzet perjudian ini kemungkinan mencapai 10 sampai 30 juta rupiah per hari.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Twitter @poldajateng_ Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah