MEDIA JAWA TIMUR - Platform media sosial TikTok diketahui sudah melakukan pendaftaran Penyedia Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
TikTok dan juga beberapa platform yang dinaunginya sudah terdaftar di laman PSE pada Selasa, 19 Juli 2022, hari ini.
Setelah terdaftarnya TikTok di laman PSE lingkup privat, maka setelah tanggal 20 Juli 2022 Tiktok masih dapat diakses secara legal di Indonesia.
Dipantau Mediajawatimur.com dari laman PSE lingkup privat Kominfo, diketahui Tiktok telah masuk ke dalam PSE lingkup privat.
Terdapat empat jenis layanan Tiktok yang telah terdaftar di laman PSE lingkup privat Kominfo diantaranya TIKTOK, SOUNDON, TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS) yang masuk ke dalam sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Tiktok Shop masuk ke sektor Perdagangan.
Dengan demikian, layanan TikTok terbebas dari ancaman pemblokiran yang telah diumumkan Kominfo Sebelumnya.
Baca Juga: BPBD Blora Terjunkan TRC, Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Milik TNI AU