Hasil Sidang Isbat dan Kriteria Hewan Kurban, Ada Panduan dari Kemenag Umur Minimal Kambing, Sapi, dan Lainnya

- 30 Juni 2022, 07:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hasil sidang isbat Idul Adha telah keluar, dan ada panduan terkait umur minimal hewan kurban.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hasil sidang isbat Idul Adha telah keluar, dan ada panduan terkait umur minimal hewan kurban. /kemenag.go.id/Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal bulan Zulhijah dan waktu pelaksanaan Idul Adha 2022.

Penetapan hasil sidang isbat dilakukan secara telekonferensi pers Kemenag di Auditorium H.M Rasjidi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.

Telekonferensi hasil sidang isbat penetapan Idul Adha 2022 dibuka oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhif Sa'adi.

Baca Juga: Holywings di Jakarta Ditutup, Outlet di Kota Lain Menyusul

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," tutur Wamenag, dikutip Mediajawatimur.com dari Kemenag.

Berdasarkan penetapan 1 Zulhijah tersebut maka, Idul Adha 2022 akan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurut Wamenag, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

Baca Juga: Hukum Patungan Kurban Idul Adha, Buya Yahya Sebut Boleh, Ini Penjelasannya!

Sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x