Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.
Menurut Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 18 Mei 2022 hari ini.
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku.