Baik saat bermain, rekreasi, maupun olahraga.
"Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi, apalagi tanpa pengawasan orang tua," tukasnya.
Baca Juga: Menyedihkan, 207 Anak Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual Sepanjang 2021: Dari Mulai Usia 3 Tahun!
Sebelumnya, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani turut mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual ini.
Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan pada Jumat, 13 Mei 2022 dilansir dari situs resmi DPR RI.
Baca Juga: Ketua Komnas Perempuan: Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tidak Bisa Lagi Ditunda
Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas Puan.