Vaksin Booster Jadi Syarat Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022

- 13 Mei 2022, 15:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, layanan fast track hanya untuk jemaah Indonesia yang sudah vaksin booster.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, layanan fast track hanya untuk jemaah Indonesia yang sudah vaksin booster. /Kementerian Agama

Fast track merupakan layanan keimigrasian Arab Saudi yang dilakukan di Indonesia.

Layanan tersebut mencakup pemeriksaan paspor, perekaman biometrik dan sidik jari.

Baca Juga: Kemenag dan Garuda Indonesia Sepakati Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Reguler 2022

Setibanya di Madinah atau Jeddah, jemaah tidak perlu lagi antri di Bandara untuk menjalani proses imigrasi, dan bisa langsung di antar menuju hotel.

Namun demikian, layanan ini hanya akan dinikmati jemaah yang sudah vaksin booster.

Untuk itu, Menag mendorong jajarannya untuk membantu mengecek calon jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Cek dan Segera Konfirmasi!

Selain itu, Menag juga minta jajarannya untuk mengecek kesiapan asrama haji, khususnya embarkasi Haji Antara.

Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan jemaah haji menuju embarkasi.

Persiapan itu harus disegerakan agar dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan mengurangi keluhan mereka.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Terkait

Terkini

x