Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022 oleh Kemendikbud Ristek, Berlaku di Semua Wilayah?

- 6 Mei 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi. Libur sekolah diperpanjang sampai 12 Mei 2022 oleh Kemendikbud Ristek.
Ilustrasi. Libur sekolah diperpanjang sampai 12 Mei 2022 oleh Kemendikbud Ristek. /Media Jawa Timur/Aimmatul Husna

MEDIA JAWA TIMUR - Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) memperpanjang libur sekolah hingga 12 Mei yang semula mulai masuk pada 9 Mei 2022 mendatang.

Perpanjangan hari libur tersebut diberlakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan arus mudik lebaran 2022.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di semua wilayah Indonesia, melainkan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca Juga: Respon Manoj Punjabi saat Tahu Kota Cinema Mall Banjarmasin Ramai Pengunjung Ingin Nonton KKN di Desa Penari

Hal itu disampaikan oleh Anang Ristato selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek melalui keterangan tertulis yang dilansir Media Jawa Timur dari laman resmi PMJ News.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten..," jelasnya.

"..untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," imbuh Anang.

Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022 untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini