MEDIA JAWA TIMUR - Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) memperpanjang libur sekolah hingga 12 Mei yang semula mulai masuk pada 9 Mei 2022 mendatang.
Perpanjangan hari libur tersebut diberlakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan arus mudik lebaran 2022.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di semua wilayah Indonesia, melainkan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Hal itu disampaikan oleh Anang Ristato selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek melalui keterangan tertulis yang dilansir Media Jawa Timur dari laman resmi PMJ News.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten..," jelasnya.
"..untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," imbuh Anang.
Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022 untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik Lebaran