Jadwal Libur Sekolah Masa Lebaran Tahun 2022 Sesuai Kalender Kemendikbud

- 26 April 2022, 15:30 WIB
Libur sekolah karena hari raya Idul Fitri telah diatur dalam SE Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 sesuai Kalender Pendidikan Kemdikbud.
Libur sekolah karena hari raya Idul Fitri telah diatur dalam SE Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 sesuai Kalender Pendidikan Kemdikbud. /Pixabay.com/tigerlily713

MEDIA JAWA TIMUR - Jadwal libur sekolah menjadi hal yang dicari siswa jelang hari raya Idul Fitri.

Sebelumnya, jadwal libur sekolah awal Ramadan adalah tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2 (dua) hari setelah 1 Ramadan 1443 H.

Sedangkan hari libur untuk lebaran berdasarkan kalender kemendikbud adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal.

Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Sistem One Way Arus Mudik di Tol Cikampek-Kalikangkung Periode 28 April-8 Mei 2022

Jadwal liburan sekolah yang pasti adalah libur semester ganjil yang berlangsung selama 6 (enam) hari. Kemudian, libur semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.

Satuan Pendidikan masing-masing daerah dapat menetapkan hari-hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Penetapan itu sesuai dengan kewenangan komite sekolah dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2022 akan Tiba? Simak Pengertian, Doa, dan Tanggal Kedatangannya

Satuan Pendidikan tersebut meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Dindik Provinsi Jatim


Tags

Terkait

Terkini