Menkominfo Klarifikasi Mengenai Simpang Siur Aplikasi PeduliLindungi yang Dituding Melanggar HAM

- 22 April 2022, 17:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny G. Plate. /www.kominfo.go.id/Kominfo

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM.

Johnny G. Plate memberikan klarifikasi mengenai simpang siur informasi yang berkembang terkait aplikasi PeduliLindungi yang dituding melanggar HAM.

Ia juga menjelaskan tentang pengelolaan keamanan informasi dan data pribadi.

Baca Juga: Pendaftaran 'Mudik Gratis Polri 2022' Masih Dibuka Hingga 24 April 2022, Syarat Hanya Fotocopy KTP dan KK

Berita aplikasi PeduliLindungi yang melanggar HAM sempat ramai setelah ada pernyataan dari Kemenlu Amerika Serikat yang menyatakan potensi pelanggaran HAM dari aplikasi tersebut.

Johnny G. Plate menjelaskan konteks penyataan kemenlu dan juga memaparkan tujuan adanya aplikasi PeduliLindungi.

“Kementerian Luar negeri Amerika Serikat tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, tetapi mereka menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, mengkhawatirkan apabila nanti PeduliLindungi bisa melanggar HAM,” kata Johnny G. Plate, dikutip Mediajawatimur.com dari Kominfo.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1443 H Pada Senin Pon, 2 Mei 2022

PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, Johnny G. Plate mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

x