Kementerian PUPR Promosikan Lintas Pansela sebagai Jalur Alternatif Mudik dengan Kelebihannya, Apa Saja?

- 10 April 2022, 16:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mempromosikan sekaligus menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jawa sebagai jalur alternatif mudik untuk kurangi beban Lintas Pantai Utara (Pantura) dan Lintas Tengah Pulau Jawa.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mempromosikan sekaligus menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jawa sebagai jalur alternatif mudik untuk kurangi beban Lintas Pantai Utara (Pantura) dan Lintas Tengah Pulau Jawa. /Kementerian PUPR

Ia menyatakan, Lintas Pansela yang dibangun sudah tembus dari Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melalui Kebumen, Cilacap, Wonosari sampai ke Pacitan, Jawa Timur. Secara total sudah terhubung sepanjang 1.242 km.

Sebagai informasi, ruas jalan Pansela terbentang melintasi 5 provinsi di Pulau Jawa, yakni Provinsi Banten dengan ruas Simpang Labuhan-Batas Provinsi Jawa Barat sepanjang 169,5 km.

Lalu di Provinsi Jawa Barat dengan ruas dari Batas Provinsi Banten-Sindang Barang hingga Batas Provinsi Jawa Tengah sepanjang 417,1 km.

Baca Juga: Begini Upaya Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol dan Jalan Nasional Sambut Mudik Lebaran 2022

Kemudian Jalan Lintas Pansela di Provinsi Jawa Tengah dengan ruas mulai Batas Provinsi Jawa Barat-Congot-Duwet hingga Glonggong sepanjang 212,5 km.

Selanjutnya di Provinsi DI Yogyakarta dengan ruas Karang Nongko-Legundi hingga Duwet sepanjang 120,8 km.

Terakhir ruas-ruas di Provinsi Jawa Timur dengan ruas Panggul – Sendangbiru – Jarit - Puger hingga Glenmore sepanjang 627,6 km.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Lakukan Cek Kesiapan Jalur Mudik dan Survei Titik Rawan Kemacetan

"Jalan Pansela dibangun dengan biaya dari APBN, Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB) ini dimulai sejak 6 tahun lalu," lanjut Basuki.

"Kita bangun secara bertahap. Nanti di tahun 2024 akan kita teruskan hingga tersambung sampai Banyuwangi, Jawa Timur."

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Terkait

Terkini

x