DJ Chantal Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Bersama 3 Orang Lainnya

- 17 Maret 2022, 17:10 WIB
DJ Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
DJ Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. /Instagram @chantaldewi

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi akhirnya menetapkan DJ (Disc Jockey) Chantal Dewi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Chantal Dewi.

Hasil tes urine keempat tersangka, termasuk DJ Chantal Dewi menunjukkan positif metafetamin dan amphetamine serta benzo.

Baca Juga: Rizky Febian Dipanggil Bareskrim Polri, dan Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Pencucian Uang Doni Salmanan

Dari Polda Metro Jaya didapat informasi, Chantal Dewi sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di apartemen di kawasan tersebut.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan kemarin malam tim melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobby apartemen dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram," ujar Zulpan pada Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Cerita Prilly Latuconsina saat Kerjakan 'Kukira Kau Rumah' Bersamaan Bab 1 Skripsi: Hampir Setiap Hari Nangis

Dari hasil penggeledahan itu juga ditemukan satu buah cangklong atau alat bantu untuk mengonsumsi narkoba, serta satu unit handphone.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x