MEDIA JAWA TIMUR - Polisi akhirnya menetapkan DJ (Disc Jockey) Chantal Dewi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Chantal Dewi.
Hasil tes urine keempat tersangka, termasuk DJ Chantal Dewi menunjukkan positif metafetamin dan amphetamine serta benzo.
Dari Polda Metro Jaya didapat informasi, Chantal Dewi sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di apartemen di kawasan tersebut.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan kemarin malam tim melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobby apartemen dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram," ujar Zulpan pada Kamis, 17 Maret 2022.
Dari hasil penggeledahan itu juga ditemukan satu buah cangklong atau alat bantu untuk mengonsumsi narkoba, serta satu unit handphone.