Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Minta Maaf dan Berharap Sanksi Diringankan

- 16 Maret 2022, 09:30 WIB
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam konferensi pers, ia meminta maaf sekaligus doa agar hukuman diringankan.
Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam konferensi pers, ia meminta maaf sekaligus doa agar hukuman diringankan. /Tangkapan layar Polri TV via Instagram.com/@divisihumaspolri

MEDIA JAWA TIMUR - Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar atas tindak pidana yang ia lakukan.

Pria yang pernah diundang dalam acara televisi dan disebut-sebut sebagai crazy rich ini, melakukan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Doni Salmanan Buka Suara: Minta Maaf, Minta Doa, dan Minta Masyarakat Hati-Hati Terhadap Trading Ilegal

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selada, 16 Maret 2022, Doni Salmanan meminta maaf.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik Binary Option, Forex, Crypto, dan lainnya. Besar harapan saya masyarakat saya bisa memaafkan semua kesalahan saya," katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari Polri TV.

Ia meminta doa agar sanksi yang diberikan kepadanya bisa diringankan.

Baca Juga: Artis Penerima Uang dari Tersangka Doni Salmanan Wajib Mengembalikan, Polri: Harus Disita!

"Kemudian yang kedua saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya di seluruh masyarakat Indonesia ini, agar sanksi kepada saya bisa diringankan," katanya kemudian.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News Polri TV


Tags

Terkait

Terkini