Hari Raya Nyepi, 16 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Tergantung Tindak Pidananya! Ada yang Langsung Bebas

- 3 Maret 2022, 20:30 WIB
Foto Ilustrasi: tepat pada hari raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022, terdapat 16 narapidana di Jatim mendapat remisi khusus.
Foto Ilustrasi: tepat pada hari raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022, terdapat 16 narapidana di Jatim mendapat remisi khusus. /Pixabay/Duke Ash

MEDIA JAWA TIMUR - Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1944 yang jatuh pada hari Kamis, 3 Maret 2022. Di hari ini, terdapat 16 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur (Jatim) menerima remisi khusus.

Remisi khusus yang diperoleh paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.

Selain itu, remisi yang diberikan hanya dikhususkan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi Cuaca Bandung Hari Ini Cerah Berawan Tidak Ada Hujan, Cek Prakiraan BMKG Kamis, 3 Maret 2022

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," kata Wisnu, sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Kamis, 3 Maret 2022.

Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya telah mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Baca Juga: Aturan Kebijakan Nyepi 2022: Layanan Data Seluler dan IPTV akan Dimatikan 3- 4 Maret 2022, Pukul 06.00 WITA

"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," ujar Wisnu.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah