MEDIA JAWA TIMUR - Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1944 yang jatuh pada hari Kamis, 3 Maret 2022. Di hari ini, terdapat 16 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur (Jatim) menerima remisi khusus.
Remisi khusus yang diperoleh paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Selain itu, remisi yang diberikan hanya dikhususkan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," kata Wisnu, sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Kamis, 3 Maret 2022.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya telah mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," ujar Wisnu.