MEDIA JAWA TIMUR - Mulai 3 Maret 2022 besok, pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik sebelum keberangkatan.
Pengisian e-HAC domestik ini menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19, baik itu bagi pengguna transportasi udara, darat, maupun laut.
Berikut ini panduan dan langkah-langkah untuk mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik, sebagaimana dilansir Kementerian Kesehatan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
Baca Juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Bandara Bali Tutup dan 115 Penerbangan Dihentikan Sementara
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan
- memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
***