Panduan dan Langkah Pengisian e-HAC Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi Bagi Pelaku Perjalanan Udara Domestik

- 2 Maret 2022, 20:45 WIB
Panduan dan langkah-langkah untuk mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik.
Panduan dan langkah-langkah untuk mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik. /Kementerian Kesehatan

MEDIA JAWA TIMUR - Mulai 3 Maret 2022 besok, pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik sebelum keberangkatan.

Pengisian e-HAC domestik ini menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19, baik itu bagi pengguna transportasi udara, darat, maupun laut.

Berikut ini panduan dan langkah-langkah untuk mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik, sebagaimana dilansir Kementerian Kesehatan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Kini e-HAC Wajib Diisi Sebelum Keberangkatan oleh Pelaku Perjalanan Domestik, Lewat Aplikasi PeduliLindungi

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”

Baca Juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Bandara Bali Tutup dan 115 Penerbangan Dihentikan Sementara

  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan
  • memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

Baca Juga: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Sedang Direvisi, Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini