Penyidikan Kecelakaan Maut yang Tewaskan Putra Gubernur Kaltara Dihentikan Setelah Fatimah Jadi Tersangka

- 9 Februari 2022, 21:40 WIB
Hasil olah TKP kecelakaan tunggal Toyota Camry hingga terbakar dan menewaskan AKP Noviandi dan Fatimah yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang mengemudikan mobil.
Hasil olah TKP kecelakaan tunggal Toyota Camry hingga terbakar dan menewaskan AKP Noviandi dan Fatimah yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang mengemudikan mobil. /Yeni/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi akhirnya menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat yang ikut menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, Kasat Polairud Polres Berau, yang juga adalah putra Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu, 9 Februari 2022.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan Fatimah merupakan pengemudi dari kendaraan Toyota Camry yang hangus terbakar dalam kecelakaan itu.

Baca Juga: Putra Gubernur Kalimantan Utara Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Tabrak Separator Busway Hingga Terbakar

"Pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F (Fatimah) yang berkelamin perempuan.

Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dengan demikian dijadikan sebagai tersangka," kata Sambodo dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News.

Penetapan tersangka ini didukung oleh fakta yang menyebut bahwa Fatimah menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma ikut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Fatimah atau Sis Zahra, Kader PSI Korban Terbakar Bersama Putra Gubernur Kaltara Pada Kecelakaan Maut Camry

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharisma), maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Instagram @psi.kalsel


Tags

Terkait

Terkini

x