MEDIA JAWA TIMUR - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.
Menurut Dedi Prasetyo, Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang melakukan pelanggaran karantina kesehatan.
Jika terbukti melanggar proses kekarantinaan, oknum tersebut bakal didenda Rp100 Juta.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Dedi dilansir dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 5 Februari 2022.
"Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal Korupsi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang, baik itu merupakan warga negara asing (WNA), maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan," sambungnya.