Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta Menanti Oknum Pelanggaran Karantina Kesehatan

- 5 Februari 2022, 23:56 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Polri TV/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Menurut Dedi Prasetyo, Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Jika terbukti melanggar proses kekarantinaan, oknum tersebut bakal didenda Rp100 Juta.

Baca Juga: Tanggapan Kemenag Terhadap KDRT: Tidak Bisa Dibenarkan Apalagi Disembunyikan dengan Dalih Keluhuran Istri

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Dedi dilansir dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 5 Februari 2022.

"Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal Korupsi," lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Lonjakan Covid 19 Pada Pemain, LIB dan PSSI Lakukan Rapat Darurat: Liga 1 Terus Dilanjutkan

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang, baik itu merupakan warga negara asing (WNA), maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini