Jelang Imlek, Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Sebagai Panduan Prokes untuk Perayaannya

- 29 Januari 2022, 20:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Imlek.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Imlek. /Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang jatuh pada 1 Februari 2022 mendatang, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakannya.

Hal ini terkait situasi pandemi Covid-19 yang dinilai masih membahayakan.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," ujar Menag Yaqut pada Sabtu, 29 Januari 2022 dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya."

Baca Juga: Penularan Omicron Kini Didominasi Transmisi Lokal, Bukan Lagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Untuk itu, sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022 ini, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas.

Maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota atau mudik.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini