Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum

- 27 Januari 2022, 22:45 WIB
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah menjalani sidang perdananya atas kasus kecelakaan maut.
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah menjalani sidang perdananya atas kasus kecelakaan maut. /Instagram @tubagusjoddy

MEDIA JAWA TIMUR – Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Januari 2022.

Namun, ia tanpa ditemani kuasa hukum sehingga majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan yang memimpin sidang tersebut sempat menanyakan kepada terdakwa Tubagus Joddy, terkait pendampingan selama persidangan, "Apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan."

Baca Juga: Sopir Mengantuk Diduga Jadi Sebab Kecelakaan di Tol Nganjuk yang Tewaskan Artis Vanessa Angel dan Suami

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa dirinya maju sendiri sehingga pengadilan akan membantunya dengan menunjuk penasihat hukum.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata Majelis Hakim, yang sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 27 Januari 2022.

Tak hanya itu, Bambang Setiawan juga menambahkan pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum.

PN Kabupaten Jombang akan menunjuk kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidangnya.

Baca Juga: Saat Kecelakaan Maut, Vanessa Angel dan Suaminya dalam Perjalanan ke Surabaya untuk Urusan Kerja

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya. Kami akan buatkan penetapan untuk Pos Bantuan Hukum-nya," ujarnya.

Bambang juga menjelaskan dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," ungkap Bambang.

Baca Juga: Video Terakhir Vanessa Angel di Mobil Sebelum Kecelakaan, Tersenyum Lebar Bersama Sang Anak

Sementara itu, ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Kendati demikian, dalam proses tersebut akhirnya majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi.

Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Laka Lantas Mobil Vanessa Angel: Jenazah Ditemukan 3 Meter dari Kendaraan

Saat sidang, sopir mendiang Vanessa Angel itu tersebut memang tidak ke PN Kabupaten Jombang. Ia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang.

Sidang tersebut juga digelar terbuka, namun tidak banyak peserta yang ikut sidang. Hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidang tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Vanessa Angel, dan Febri Andriansyah

Sebagai informasi, sebelumnya, artis Vanessa Adzania atau yang akrab disapa alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 12.30 WIB.

Pada kejadian tersebut, mobil yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan tol tersebut. Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy, warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Diketahui, Vanessa Angel dan keluarganya saat kejadian sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Baca Juga: Tubagus Joddy, Sopir Pribadi Mendiang Vanessa Angel Jalani Tes Urine

Selain Vanessa dan suami, ada juga putranya, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa, warga Cililin, Bandung Barat.

Dalam insiden tersebut, Vanessa dan suami meninggal dunia, sedangkan sang sopir, Gala dan pengasuhnya selamat.

Dengan demikian, Tubagus telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini perkaranya dalam proses persidangan di PN Kabupaten Jombang.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x