Kemkes Laporkan 2 Pasien Kasus Konfirmasi Omicron Meninggal Dunia, 1 Kasus Transmisi Lokal dan 1 Kasus PPLN

- 22 Januari 2022, 19:16 WIB
Kementerian Kesehatan melaporkan dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Kementerian Kesehatan melaporkan dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia pada Sabtu, 22 Januari 2022. /Kementerian Kesehatan

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga: Puncak Kasus Omicron Diprediksi Pertengahan Februari 2022, Pemerintah Upayakan Hal Ini Termasuk Kebut Booster

Paling baru, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kemenkes: Pasien Omicron Hanya Perlu Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Terkait

Terkini