MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah mulai berlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian melalui Sekretariat Kabinet RI pada Rabu, 19 Januari 2022 hari ini.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Salurkan Minyak Goreng dengan Harga Terjangkau Rp14.000 Per Liter
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Airlangga.
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.”
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.