Mendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Varian Omicron

- 22 Desember 2021, 15:30 WIB
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian /Kemendagri

MEDIA JAWA TIMUR - Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

Mendagri meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah antisipatif sehubungan dengan adanya potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron, sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI berikut ini:

Baca Juga: Umrah 2021 Ditunda Setelah Varian Omicron Masuk ke Indonesia

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berupa:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. pencegahan;
b. penanganan,
c. pembinaan; dan
d. dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Isolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran Selama 7 Hari, Setelah Ditemukan Satu Kasus Varian Omicron

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Terkait

Terkini