Pengemudi Bus Transjakarta Diperintahkan Tak Lebihi 50 Km/Jam Setelah dalam 2 Hari Terjadi Kecelakaan

- 4 Desember 2021, 17:30 WIB
Bus Transjakarta menabrak Pos Polisi di dekat Lampu Merah Pusat Grosir Cililitan, Kramat Jati, Jaktim.
Bus Transjakarta menabrak Pos Polisi di dekat Lampu Merah Pusat Grosir Cililitan, Kramat Jati, Jaktim. /PMJ News/Twitter TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JAWA TIMUR - Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya pun akhirnya memerintahkan seluruh pengemudi bus Transjakarta tidak melebihi kecepatan 50 km/jam saat beroperasi.

Pasalnya dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini banyak terjadi kecelakaan bus Transjakarta.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu dua hari kemarin saja terjadi dua kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Dua Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Sopir Terkena Serangan Epilepsi!

Pada Kamis, 2 Desember 2021, bus TransJakarta menabrak Pos Lantas PGC Cililitan, Jakarta Timur.

Kemudian pada Jumat, 3 Desember 2021, bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7277-TGC menabrak separator busway di daerah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada bulan Oktober 2021 juga terjadi tabrakan beruntun dua bus Transjakarta yang sebabkan dua orang meninggal dan puluhan terluka.

Baca Juga: Update Tabrakan Dua Bus TransJakarta: Dari 3D Scanner Terungkap Kecepatan Bus Capai 55,4 Km per Jam

"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut," kata Yana di Kantor Pusat PT Transportasi Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2021 menanggapi kejadian ini.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah