MEDIA JAWA TIMUR - Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya pun akhirnya memerintahkan seluruh pengemudi bus Transjakarta tidak melebihi kecepatan 50 km/jam saat beroperasi.
Pasalnya dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini banyak terjadi kecelakaan bus Transjakarta.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu dua hari kemarin saja terjadi dua kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.
Pada Kamis, 2 Desember 2021, bus TransJakarta menabrak Pos Lantas PGC Cililitan, Jakarta Timur.
Kemudian pada Jumat, 3 Desember 2021, bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7277-TGC menabrak separator busway di daerah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2021 juga terjadi tabrakan beruntun dua bus Transjakarta yang sebabkan dua orang meninggal dan puluhan terluka.
Baca Juga: Update Tabrakan Dua Bus TransJakarta: Dari 3D Scanner Terungkap Kecepatan Bus Capai 55,4 Km per Jam
"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut," kata Yana di Kantor Pusat PT Transportasi Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2021 menanggapi kejadian ini.