Pemerintah Antisipasi Omicron, Mulai Pejabat Dilarang ke Luar Negeri, Vaksin Ketiga, Perpanjangan Karantina

- 2 Desember 2021, 17:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers pada 1 Desember 2021.

Menurut Menko Luhut, sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: WHO Peringatkan Varian Baru Corona Omicron Kemungkinan Dapat Sebabkan Konsekuensi Parah

“Pejabat negara khususnya, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Diapun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan.

Terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Internasional Melalui SE Nomor 23 Tahun 2021

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah