"Ada sekitar 500 orang yang dipukul mundur, mereka datang untuk ikut aksi, baik yang datang menggunakan kendaraan atau jalan kaki," lanjut Kombes Pol Endra Zulpan.
"Tidak dikenakan sanksi pidana karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri, atau memaksa ikut aksi," lanjutnya.
Baca Juga: Update Izin Penyelenggaraan Reuni 212, Kepolisian Masih Tunggu Surat Rekomendasi
Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1995 ini kembali menjelaskan, saat massa aksi berpusat di sekitar Monas, aparat gabungan kemudian langsung mengambil alih dengan memberikan edukasi terkait landasan hukum jika nekat mengadakan aksi reuni 212.
Beruntung ratusan massa tersebut mengerti dan mematuhi aparat, serta kembali ke kediamannya masing-masing.
"Sehingga dari mereka tidak ada yang ditahan atau diperiksa. Kemudian tidak juga diberikan sanksi pidana, semua tidak ada. Jadi langsung kembali ke rumah masing-masing," tandasnya.
Baca Juga: Polri Tegaskan Perizinan Reuni PA 212 pada Desember 2021 Mendatang Jadi Wewenang Polda Metro Jaya
Meski massa telah membubarkan diri, Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan di sekitar titik dekat Patung Kuda, khawatir massa akan kembali ke lokasi tersebut.