MEDIA JAWA TIMUR - Olivia Nathania (Oi) yang sebelumnya telah dilaporkan atas kasus CPNS fiktif, kini kembali dilaporkan oleh Merina ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2021 atas kasus dugaan penipuan investasi pulsa.
Laporan penipuan investasi pulsa itu telah tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.
Kuasa hukum Merina, Herdyan Saksono mengatakan total korban ada 40 orang.
Kliennya sendiri mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Namun, jika ditotal seluruh kerugian dari semua korban jumlahnya bisa sampai ratusan juta rupiah.
Herdyan mengungkapkan, akibat yang dialami Merina, kliennya tersebut sampai shock dan jatuh sakit.
"Nilai kerugiannya enggak besar ya hanya Rp250 juta, tapi yang dialami klien saya ini sangat besar sampai-sampai dia shock dan jatuh sakit," terang Herdyan, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 22 November 2021.
Baca Juga: 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang akan Dilelang
Herdyan juga telah menginformasikan bagaimana kronologi penipuan investasi pulsa yang dilakukan Oi terhadap kliennya.