Dedi menjelaskan Polda Metro Jaya yang akan berkomunikasi dengan PA 212 terkait rencana reuni tersebut.
Menurutnya, harus ada surat pemberitahuan mengenai kegiatan reuni tersebut.
“Nanti Polda Metro yang akan mengkomunikasikan dengan pihak yang akan mengirimkan surat memberitahukan kegiatan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap dan Ungkap Peran Lima Tersangka Teroris JI di Jawa Timur
Terkait diizinkan atau tidaknya acara tersebut, Dedi menyebut Polda Metro yang mempunyai kewenangan penuh.
Setiap izin keramaian akan dilakukan penilaian (asesmen) terlebih dahulu.
“Itu (izin) Polda yang punya kewenangan mengasesmen,” imbuh Dedi. ***