Update Kasus Rachel Vennya, Polisi Akan Bentuk Satgas Khusus

- 18 Oktober 2021, 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro, Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk satgas khusus tangani kasus Rachel Vennya.*
Kabid Humas Polda Metro, Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk satgas khusus tangani kasus Rachel Vennya.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi, Polda Metro Jaya akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus kaburnya Rachel Vennya dari Karantina. 

Diketahui, sebelumnya Rachel Vennya diduga kabur saat masa karantina di RSDC Wisma Atlet belum selesai. 

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Rachel Vennya berpotensi terjerat pidana.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak melaksanakannya maka ini akan kita proses," tegas Yusri dilansir dari PMJ News pada Senin, 18 Oktober 2021.

"Yang jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ditemukan sanksi pidana, pasti polisi tidak akan mengurusnya," lanjutnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk satgas khusus untuk menuntaskan kasus tersebut. 

Baca Juga: Tanggapi Isu Rachel Vennya Jadi Duta Covid-19, Satgas Tegaskan Hal Ini

"Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya," ungkap Yusri. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini