OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Sistem Penagihan Pinjol

- 18 Oktober 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal. /Pixabay/StockSnap/

Aturan ini diharapkan dapat mengontrol sistem penagihan bagi perusahaan fintech dan menghindari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. 

Selain itu, juga untuk mengantisipasi perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegalilegal seperti ancaman kekerasan, dan pencurian data pribadi. 

"Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," pungkasnya. 

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini