Kakek Lansia 71 Tahun yang Tega Cabuli Anak 6 Tahun di Kembangan Jakpus, Kini Resmi Jadi Tersangka

- 16 Oktober 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi. Kakek lansia 71 tahun yang tega cabuli anak 6 tahun ditetapkan jadi tersangka.
Ilustrasi. Kakek lansia 71 tahun yang tega cabuli anak 6 tahun ditetapkan jadi tersangka. /Kindel Media/Pexels

MEDIA JAWA TIMUR - Kakek lansia berusia 71 tahun (S) yang tega cabuli anak 6 tahun di Kembangan Jakarta Pusat kini resmi ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan kakek itu dilakukan mulai Rabu, 13 ktober 2021 setelah polisi mengantongi cukup bukti yang didapat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan bahwa tersangka memenuhi unsur kasus pencabulan anak di bawah umur. Sebelumnya, polisi telah memanggil pelaku pencabulan dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lagi, BKN Temukan Surat Ilegal Soal Rekrutmen CPNS 2021

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Khoiri, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 16 Oktober 2021.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menginformasikan bahwa orang tua korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," terangnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Wagub DKI: Kita Prihatin

Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x