Rachel Vennya Langgar Aturan Karantina, Ini Kata Menkes

- 15 Oktober 2021, 15:40 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.*
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.* /Twitter.com/@KemenkesRI/

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin merespon pelanggaran karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya. 

Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya kabur sebelum masa karantinanya selesai pasca pulang dari Amerika Serikat. 

Rachel baru menjalani masa karantina tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Menkes Budi Sebut Selain Jokowi, NIK Pejabat Lainnya Sudah Banyak yang Tersebar

Hal ini tidak sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 yang mana dijelaskan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama delapan hari.

"Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," jelas Menkes dikutip dari PMJ News pada Kamis, 15 Oktober 2021 kemarin. 

Ia menegaskan bahwa aturan karantina harus dipatuhi guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Pimpin Rapat Menteri Kesehatan ASEAN, Singgung Lonjakan Kasus Covid-19

"Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko (penularan) ke publik," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini