MEDIA JAWA TIMUR - KPK mendalami transaksi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Hal ini terkait kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik KPK lantas memeriksa seorang saksi, Fajar Arafadi yang merupakan seorang Staff bang.
"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," jelas Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri pada Sabtu, 09 Oktober 2021.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil 3 Saksi Baru
Tak sendirian, penyidik juga memanggil seorang karyawan BUMN bernama Neta Emilia. Namun Neta tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi.
Azis diduga telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Resmi Jadi Tersangka, Fahri Hamzah Beri Semangat: Saya Ikut Sedih
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.