Kemenkes Informasikan Penyintas Covid 19 Kini Boleh Divaksinasi Setelah Satu Bulan Sembuh

- 30 September 2021, 19:40 WIB
Foto ilustrasi: Pemberian vaksinasi kepada penyintas Covid 19 kini merujuk pada Keputusan Menkes terbaru.
Foto ilustrasi: Pemberian vaksinasi kepada penyintas Covid 19 kini merujuk pada Keputusan Menkes terbaru. /Humas Kemenkes

MEDIA JAWA TIMUR - Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid 19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Untuk pemberian vaksinasi Covid 19 bagi penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid 19, misalnya.

Itu juga mengalami perkembangan.

Baca Juga: Kunjungi Sentra Vaksinasi di Klaten, Menko Airlangga: Jangan Sampai Terjadi Klaster Baru Covid 19 di Sekolah

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli,” ujar Maxi, di Jakarta, Kamis, 30 September 2021 hari ini seperti dilansir dari laman resmi Setkab RI.

"Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid 19."

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid 19 bagi penyintas Covid 19.

Baca Juga: Pemkot dan Forkopimda Surabaya Dukung Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Aglomerasi Sidoarjo

Sesuai dengan isi surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 tersebut dikatakan bahwa, penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid 19 kini bisa disuntikkan vaksin, setelah satu bulan dinyatakan sembuh, dan hasil swab negatif.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Setkab RI


Tags

Terkait

Terkini