Pelaksanaan Cuti Bersama Pada 2022 Masih akan Disesuaikan Kondisi Pandemi Covid 19

- 25 September 2021, 23:21 WIB
Ilustrasi hari libur nasional 2022.
Ilustrasi hari libur nasional 2022. /Pixabay/mohammed hasan/

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Pada SKB tersebut, ada 16 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022.

Namun demikian, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi pandemi.

Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Telah Ditetapkan, Idul Fitri 2-3 Mei 2022

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Bahwa sederetan cuti bersama tahun 2022 itu akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan di kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga: 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Telah Ditetapkan Melalui SKB 3 Menteri, Ini Daftarnya

Lebih jauh, Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah