Tanggapi Isu Pembukaan Penerbangan Internasional, Kemenhub Tegaskan Ada Dua Bandara yang Buka

- 20 September 2021, 14:00 WIB
Jubir Kemenhub Adita Irawati. Ia menegaskan bahwa saat ini hanya ada dua bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional.
Jubir Kemenhub Adita Irawati. Ia menegaskan bahwa saat ini hanya ada dua bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional. /Dok. BPBD

Peraturan yang menjadi dasar tersebut diterbitkan pada 13 September 2021 lalu dan berlaku efektif sejak 17 September 2021.

Adita menyebut bahwa peraturan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Dipukuli, Muhammad Kace juga Dilumuri Kotoran Manusia oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan,” katanya.

Tujuan dari upaya pembatasan pintu masuk tersebut adalah sebagai langkah antisipasi sekaligus mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Seperti yang diketahui, berbagai variasi baru dari virus Covid-19 muncul di beberapa negara di dunia.

Sebelumnya, Indonesia kemasukan varian delta yang membuat laju penularan virus sangat cepat.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Buat Langkah Antisipasi Terkait Varian Mu: Orang dari Luar Negeri Harus Jadi Fokus Utama

Saat ini, timbul kekhawatiran varian Mu (b.1621) juga masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi yang melayani rute internasional.

Pengetatan aturan penerbangan internasional yang hanya melalui dua bandara ini dimaksud untuk mencegah hal tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini