Ketua Komisi X DPR RI Sambut Penghapusan Syarat Minimal 60 Siswa untuk Penyaluran BOS di Tahun 2022

- 9 September 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi - Sekolah Dasar
Ilustrasi - Sekolah Dasar /Pixabay/aditiotantra/

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk tidak memberlakukan lagi persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik di tahun 2022 mendatang.

Sebelumnya, persyaratan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut banyak mendapat sorotan karena dinilai tidak berpihak kepada anak-anak yang kurang mampu, atau anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara.

Terutama di masa sulit pandemi Covid 19 saat ini.

Baca Juga: Gus Muhaimin Minta Mendikbudristek Batalkan Aturan Penghapusan BOS dari Sekolah dengan Siswa Kurang dari 60

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa,” tutur Syaiful seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

"Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS."

"Mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif," ujar Syaiful.

Baca Juga: Haornas Ke-38 2021 Usung Tema Desain Besar Olahraga Nasional Menuju Indonesia Maju

Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu, 8 September 2021 kemarin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Terkait

Terkini