"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021) lalu.
Selain itu, Ali juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," pungkasnya.
***