MEDIA JAWA TIMUR - Baru-baru ini beredar video di media sosial menunjukkan perilaku kekerasan orang tua terhadap anak.
Dalam video tersebut, terlihat tampak dua orang dewasa berusaha mencongkel mata anak tersebut, sedangkan dua orang yang lain memegang tubuhnya.
Video tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat lantaran tindakan kekerasan tersebut diduga untuk pesugihan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Bisa Naik Lagi, Wamenkes: Tetap Waspada dan Hati-Hati
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kemudian mengamankan empat orang di dalam video tersebut antara lain HAS (ibu korban), TAU (ayah korban), US (paman korban), dan BA (kakek korban).
Pada 6 September 2021, hari ini, Kepolisian resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Dilansir Mediajawatimur.com dari Antara, Polres Gowa mengumkan dua orang tersebut adalah kakek (BA) dan paman korban (US).
Baca Juga: Geram Kasus Kematian Mirna Dijadikan Sianida Series, Sandy Salihin Tulis Pesan Menohok: RIP Humanity
"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," tutur Kabid Humas Polda Sulawesi Selatam, Komisaris Besar Polisi E Zulpan.