Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri: Percayakan pada Kami

- 27 Agustus 2021, 14:20 WIB
Yahya Waloni jadi tersangka atas kasus penistaan agama.
Yahya Waloni jadi tersangka atas kasus penistaan agama. /Dok. PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi mengimbau warga untuk tetap tenang setelah Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh penceramah tersebut pada bulan April 2021 lalu.

Sebelumnya, Yahya Waloni telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021, kemarin.

Baca Juga: Muhammad Kece Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan Atas Kasus Dugaan Penistaan agama

Posisi Ustadz tersebut saat penangkapan dilakukan adalah di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Berkaitan dengan kabar tersebut, pihak Polri meminta masyarakat untuk tidak menimbulkan kegaduhan.

Masyarakat cukup mempercayai pihak kepolisian yang akan menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Menag Yaqut: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusi Hartono dalam sebuah keterangan pers.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah