2. Kemudian lakukan Login
3. Masukan NIK KTP
4. Masukan password
5. Klik masuk
6. Lihat pengumuman
7. Klik unduh Kartu Ujian
Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, akan ada keterangan lulus, bagi yang belum lulus bisa mengajukan sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan
Setelah peserta CPNS dan PPPK dinyatakan lulus, maka dapat melanjutkan seleksi ke tahap kedua yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD bagi peserta CPNS dan PPPK terdiri dari tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karaktersitik (TKP).