MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali umrah di negara mereka.
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19 yang menjalar di seluruh dunia mulai tahun 2020, Arab Saudi menutup akses dan kegiatan Umroh dan Haji dari negera-negara lain.
Mereka menetapkan daftar merah untuk negara-negara dengan kasus Covid-19 tinggi, salah satunya Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Merah Arab Saudi, Wakil Ketua MPR Minta Jokowi Melobi untuk Jemaah Umrah
Hingga saat ini, beberapa negara lainnya yang masih dilarang masuk ke Saudi adalah India, Pakistan, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afghanistan, dan Lebanon.
Namun, setelah banyak melakukan pertimbangan, Arab Saudi pun memperbolehkan Jemaah umrah dari negara-negara lain dengan beberapa ketentuan.
Setidaknya, terdapat 500 perusahaan dan institusi layanan umrah, ditambah lebih dari 6.000 agen umrah bersiap menerima jemaah umrah dari luar negeri yang telah divaksin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir mediajawatimur.com dari akun Instagram Pusat Kesehatan Haji Kementrian Kesehatan @puskeshaji.kemkes, Pemerintah Kerjaan Arab Saudi memutuskan untuk memperbolehkan Jemaah Umrah dari luar negeri mulai 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021.
Namun, kerajaan Arab Saudi menetapkan beberapa peraturan mengenai pelaksanaan Umroh bagi Jamaah yang akan melaksanakan Umrah di Arab Saudi.
"Jemaah umrah dari luar Kerajaan Saudi, hanya diperuntukan bagi peziarah yang berasal dari negara yang diperbolehkan masuk Saudi sesuai dengan instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation, GACA)." ungkap Hisham Bin Saeed Juru Bicara Kementrian Haji Umroh Arab Saudi.
Baca Juga: Namanya Dicatut dalam Surat Dubes Arab Saudi, Sufmi Dasco Beri Klarifikasi
Berikut ini adalah ketentuan, yang harus dipenuhi bagi Jamaah yang akan melaksanakan umrah di Arab Saudi:
1. Yang diizinkan untuk memesan ijin Umroh adalah individu yang sudah vaksinasi Covid-19.
2. Berusia 18 hingga 70 tahun.
3. Ijin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram dipesan terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakalna.
Baca Juga: Puan Maharani Kutuk Mafia Obat: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu!
4. Lama yang diperbolehkan adalah, 3 jam untuk umrah dan 1 jam untuk setiap sholat.
5. Tawaf setelah sholat Fardhu tidak diperbolehkan.
6. Pelaksanaan sholat, tawaf, dan sa’i dengan tetap menjaga jarak.***