Namun, kerajaan Arab Saudi menetapkan beberapa peraturan mengenai pelaksanaan Umroh bagi Jamaah yang akan melaksanakan Umrah di Arab Saudi.
"Jemaah umrah dari luar Kerajaan Saudi, hanya diperuntukan bagi peziarah yang berasal dari negara yang diperbolehkan masuk Saudi sesuai dengan instruksi dari Kementerian Kesehatan dan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation, GACA)." ungkap Hisham Bin Saeed Juru Bicara Kementrian Haji Umroh Arab Saudi.
Baca Juga: Namanya Dicatut dalam Surat Dubes Arab Saudi, Sufmi Dasco Beri Klarifikasi
Berikut ini adalah ketentuan, yang harus dipenuhi bagi Jamaah yang akan melaksanakan umrah di Arab Saudi:
1. Yang diizinkan untuk memesan ijin Umroh adalah individu yang sudah vaksinasi Covid-19.
2. Berusia 18 hingga 70 tahun.
3. Ijin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram dipesan terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakalna.
Baca Juga: Puan Maharani Kutuk Mafia Obat: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu!
4. Lama yang diperbolehkan adalah, 3 jam untuk umrah dan 1 jam untuk setiap sholat.
5. Tawaf setelah sholat Fardhu tidak diperbolehkan.