Menpora Klarifikasi Isu Penggantian Calon Paskibraka Nasional, Tegaskan Wewenang Provinsi

- 30 Juli 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi Latihan Paskibraka Nasional.*
Ilustrasi Latihan Paskibraka Nasional.* //kemenpora.go.id//

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali tegaskan bahwa penggantian calon Paskibrakanas (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Nasional adalah murni wewenang provinsi. 

Hal ini diumumkan untuk merespon isu penggantian calon Paskibraka Nasional wakil Sulawesi Barat, Arya Maulana dan Kristina, yang dinilai tidak transparan.

Arya dan Kristina dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Diklat Paskibrakanas pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Menpora Sambut Kedatangan Atlet Indonesia dari Olimpiade Tokyo, Pastikan Semua Akan Dapat Royalti

Mereka juga telah mendapatkan tiket atas nama masing-masing dari Kemenpora melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat.

Namun, mereka gagal berangkat lantaran dinyatakan positif Covid-19 pada 24 Juli 2021, setelah melakukan tes Swab PCR.

Oleh karena itu, Dispora Sulbar mengambil langkah cepat yaitu menggantikan mereka dengan cadangan calon Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan.

Baca Juga: Windy Cantika Raih Medali Pertama untuk Indonesia, Menpora Langsung Ucapkan Selamat

Sama seperti Arya dan Kristina, Muhammad dan Anggie juga melakukan tes Swab PCR dan dinyatakan negatif Covid-19 pada 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kemenpora


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah