6 Rencana Penting KemenPPPA dan KPI Wujudkan Media Ramah Perempuan dan Anak: Ubah Realitas Patriarkal

- 29 Juli 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi media televisi yang ramah anak.
Ilustrasi media televisi yang ramah anak. /Pixabay/Mojzagrebinfo

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melanjutkan perjanjian kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna mewujudkan instistusi media yang ramah perempuan dan peduli anak.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan masih ada media yang memberi tempat bagi proses legitimasi bias gender terutama dalam menampilkan representasi perempuan.

Bintang juga menyebut ada media yang masih berkutat pada lingkaran produksi yang berorientasi pasar dan kerap menjadikan perempuan sebagai komoditas.

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2021, Pemkot dan Forum Anak Surabaya Gelar Webinar Virtual

Selain itu, mereka masih belum merujuk pada UU yang mengatur Perlindungan Anak sehingga tayangan yang disiarkan belum ramah anak.

Ketua Komisi Penyiaran(KPI) Pusat, Agung Suprio menuturkan bahwa KPI sadar realitas yang ada di masyarakat adalah realitas patriakal.

Menurutnya hal ini terjadi karena adanya konstruksi dari media, hingga agen-agen sosialisasi masih memberikan tayangan patriarkal yang menganggap perempuan adalah subordinat dibanding laki-laki.

Baca Juga: Viral Video Haru Anak Gunakan Hazmat Demi Jaga Ibu yang Dirawat karena Covid-19

KPI berusaha menghapus realitas itu dan mengubah konstruksi realitas itu lewat media.

“Saya berharap kerjasama KPI dan Kemen PPPA mampu menghasilkan anak yang berkualitas dan perempuan yang berdaya,” katanya, dikutip mediajawatimur.com dari laman KemenPPPA pada 28 Juli 2021.

Kerjasama yang menghasilkan penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan melalui virtual zoom pada Rabu 28 Juli 2021.

Berikut tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman yang telah dirumuskan dalam rencana aksi:

Baca Juga: Detik-detik Seorang Anak SD Curhat ke Ganjar Pranowo: Bapakku Korban PPKM Pak!

(1) Penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan perlindungan anak di bidang penyiaran;

(2) Pengawasan aspek perlindungan perempuan dan anak dalam materi isi siaran;

(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan Para Pihak;

Baca Juga: Jaga Anak dari Penularan Covid-19, Ini Kata Dokter Ahli!

(4) Edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang isi siaran yang responsif gender dan ramah anak;

(5) Penyediaan dan pemanfaatan data terpilah serta informasi mengenai perempuan dan anak di bidang penyiaran; dan

(6) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: kemenpppa


Tags

Terkait

Terkini